Senin, 26 September 2016

makalah prinsip dasar koperasi



            PRINSIP DASAR PERKOPERASIAN
TUGAS MANDIRI
Dosen pengampu:
Nina Lelawati, M.M
Di susun oleh:
Nicken Ayu Aulian Putri
(15020400)
Kelas/Semester: C/III


logo.jpg
 







JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TA. 2016/2017



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang disajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.  Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.





Metro, 24 September 2016









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL            ....................................................................... ….       i
KATA PENGANTAR.......................................................................          ii
DAFTAR ISI.................................................................................... ….       iii
BAB I PENDAHULUAN                                       
A.    Latar Belakang ..................................................................           4
B.     Rumusan Masalah..............................................................           6
C.     Tujuan Penulisan................................................................           6

BAB II PEMBAHASAN     
A.    Pengertian koperasi............................................................8
B.     Ciri-ciri Koperasi...............................................................9
C.     Tujuan Koperasi.................................................................10
D.    Landasan Koperasi............................................................10
E.     Fungsi dan Peranan Koperasi............................................11
F.      Prinsip-prinsip koperasi.....................................................13
G.    Syarat-syarat mendirikan sebuah koperasi .......................13
H.    Bentuk koperasi.................................................................14
I.       Keanggotaan koperasi........................................................14
J.       Perangkat organisasi...........................................................15
K.    Modal koperasi...................................................................15
BAB III PENUTUP                                                             
A.    Kesimpulan.....................................................................................          18       
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Koperasi itu?
2.      Apa saja Ciri-ciri dari Koperasi?
3.      Apakah Tujuan dari Koperasi itu?
4.      Bagaimana Landasan Koperasi?
5.      Apa Fungsi dan Peranan Koperasi?
6.      Bagaimana Prinsip-prinsip koperasi?
7.      Apa saja Syarat-syarat mendirikan sebuah koperasi?
8.      Bagaimana Bentuk koperasi?
9.      Bagaimana Keanggotaan koperasi?
10.  Apa saja Perangkat organisasi itu?
11.  Bagaimana Modal koperasi?

C.    Tujuan Masalah
a.       Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi.
b.      Untuk mengetahui dan memahami ciri-ciri koperasi.
c.       Untuk mengetahui tujuan dari koperasi.
d.      Untuk mengetahui landasan koperasi.
e.       Untuk mengetahui fungsi dan peranan koperasi.
f.       Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
g.      Untuk mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah koperasi.
h.      Untuk mengetahui bentuk dari koperasi.
i.        Untuk mengetahui keanggotaan koperasi.
j.        Untuk mengetahui perangkat dari koperasi.
k.      Untuk mengetahui dan memahami modal koperasi.


















BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN KOPERASI
Istilah Koperasi bersal dari bahasa asing yaitu Co-operation, yang berarti usaha bersama.  Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut beberapa ahli[1]:
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal yang harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan prikemanusiaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi itu adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola yang diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Jadi, koperasi adalah suatu badan atau lembaga yang melakukan Usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan mamfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi oleh anggotanya yang bekerja berdasarkan asas kekeluargaan.
2.      CIRI-CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.      Perkumpulan orang
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa, jasa modal dibatasi
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.      Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7.      Setiap anggota bebas keluar/masuk (anggota betganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8.      Koperasi mempunya bentuk badan hukum
9.      Menjalankan suatu usaha
10.  Penanggungjawab kopera ialah pengurus
11.  Koperasi bukan bertujuan untuk mencari laba sebesar-besarnya.
12.  Setiap anggota wajib bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13.  Kerugian ditanggung bersama antara anggota.

3.      TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasar 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
4.      LANDASAN KOPERASI 
Dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1, yang menjadi dasar perekonomian indonesia disebutkan :”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Namun pada undang-undang perkoperasian yang lama yaitu UU No.12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian dalam pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi :
a.       Landasan idiil
Landasan idiil perkoperasian indonesia adalah pancasila yang harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di indonesia, yang harus diamalkan oleh seluruh anggota, pengurus koperasi.
b.      Landasan struktural
Landasan struktual koperasi indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
c.       Landasan Mental
Landasan mental koperasi indonesia ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi, yang bercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan asas kekeluargaan, yang merupakan hal mutlak yang harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 Bab II pasal 2dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar  1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan[2].

5.      FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
b.      Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
c.       Sebagai salah satu urat nadi pereknomian bangsa indonesia;
d.      Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Dalam pelaksanaa koperasi memiliki fungsi ganda diantaranya fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi, sedangkan fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang mengharapkan terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa.
            Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a.       Membantuanggotauntuk peningkatkan pendapatan/penghasilan. Maksudnya yaitu sisa hasil usaha anggota yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan anggota, semakin besar jasa nya terhadap koperasi maka semakin besar pula penghasilannya.
b.      Menciptakan dan memperluas lapangan kerja, yaitu koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti dalam bidang kerajinan pertanian dan pertokoan.
c.       Meningkatkan taraf hidup masyarakat, yaitu koperasi merupakan kegiatan meningkatkan penghasilan para anggotanya berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d.      Turut mencerdaskan bangsa, yaitu koperasi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya, seperti dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen, dengan demikian koperasi pula turut dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.       Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat, yang merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
f.       Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi, yaitu semua kegiatan koperasi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Menurut Undang-undang No 25 tahun1992, pasal 4, fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusuhnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

6.      PRINSIP KOPERASI
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992, pasal 5 ayat 1 dan 2, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Anggota bersikap sukarela dan terbuka, maksudnya sukarela yaitu tidak ada keterpaksaan dalam andil modal dari anggota, dan terbuka maksudnya siapa saja bisa menjadi angggota koperasi.
2.      Demokrasi, maksudnya semua kegiatan yang akan dilakukan harus dikerjakan secara musyawarah dan setiap anggota berhak atas suaranya untuk berpartisipasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa yang dikeluarkan masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal, maksudnya tergantung pada modal anggota yang dikeluarkan dan yang dimaksud “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian, maksudnya mampu berdiri sendiri dan mampu menghidupi anggota keluarganya tanpa hanya mengharapkan SHU nya saja.
6.      Pendidikan koperasi, maksudnya memberikan bekal pengetahuan tentang seluruh koperasi kepada anggota koperasi.
7.      Kerjasama antar koperasi, maksudnya yaitu saling membantu antar anggota , dan saling membantu bersama perusahaan tertentu untuk memperluas usaha.
7.      SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
2.      Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tatacara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan yang. Dimana tempat dan daerah kerja koperasi , apa asas, tujuan dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
3.      Koperasi harus memiliki pengurus
4.      Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Langkah dalam pendirian koperasi diantaranya :
1.      Persiapan pendahuluan
2.      Persiapan mendirikan koperasi
3.      Rapat pendirian koperasi
4.      Laporan dan permohonan pengakuan
8.      BENTUK KOPERASI
 UNDANG-UNDANG No.25 tahun1992 mengenal 2 bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Mengenai syarat pembentukan, maka koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi.
9.      KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi ialah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Nggota koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Anggota berpartisifasi aktif dalam kegiatan koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar. Dalam hal lain ada orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota koperasi namun sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan yng telah ditetapkan anggaran dasar mereka dapat diterma sebagai anggota luar, contonya bukan warga negara selama dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.  PERANGKAT ORGANISASI 
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
1.      Rapat anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)
2.      Pengurus (dipillih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, yang memegang kuasa rapat anggota)
3.      Pengawas (yang bertanggung jawab kepada rapat anggota)

11.  MODAL KOPERASI
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri yang berasal dari:
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
1.      Anggota
2.      Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
3.      Bank dan lembaga keuangan
4.      Sumber lain yang sah

Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Simpanan sukarela.
Simpanan pokok adalah jumlah nilai tertentu yang sama banyaknya yang harus di setorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang di serahkan oleh anggota atau bukan anggota terhadap koperasi terhadap kehendak sendiri sebagai simpanan.
            Simpanan pokok tidak dapat dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib dapat di ambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
            Terhadap modal yang ditanam (dalam bentuk simpanan tersebut diatas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang di tetapkan rapat anggota.
            Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sisa hasil usaha
            Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan disebut sebagai sisa hasil usaha, sama artinya dengan laba bersih untuk perusahaan yang lain.
            Sisa hasil usaha harus di perincimenjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
            Penggunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan di tetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan pada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan sisa cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidakboleh dibagikan kepada anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.






























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
       koperasi adalah suatu badan atau lembaga yang melakukan Usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan mamfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi oleh anggotanya yang bekerja berdasarkan asas kekeluargaan.
      koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
      Landasan koperasi berdasarkan  UUD 1945, pasal 33 ayat 1, yang menjadi dasar perekonomian indonesia dan pada undang-undang perkoperasian yang lama yaitu UU No.12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian. Koperasi didirikan sekurang-kurangnya 20 orang dan minimal 3 orang yang memahami secara penuh tentang koperasi .
      Prinsip koperasi yaitu : sukarela dan terbuka, bersifat demokrasi, dalam pembagian SHU sesuai dengan jasa masing-masing anggota, dalam pemberian balas jasa terbatas pada modal tergantung pada modal anggota yang dikeluarkanm adanya sifat kemandirian, diberikan pendidikan koperasi kepada setiap anggotanya dan kerja sama antar koperasi untuk memperluas usaha.
      Perangkat organisasi koerasi diantaranya:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
Sumber dana koperasi berasal dari: simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela.

DAFTAR PUSTAKA
Widjaja Tunggal,Amin. Akuntasi Untuk Koperasi, jakarta, Rineka cipta,2002.
Bukhori, Nur Syamsudin, Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, Tanggerang, Pustaka Aufa Media, 2012.
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com


[1] http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
[2]Drs Amin widjaja tunggal, Akuntasi Untuk Koperasi, (jakarta, Rineka cipta,2002), hlm. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar