PRINSIP DASAR PERKOPERASIAN
TUGAS MANDIRI
Dosen pengampu:
Nina Lelawati,
M.M
Di susun oleh:
Nicken Ayu
Aulian Putri
(15020400)
Kelas/Semester:
C/III
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI SYARIAH
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
METRO
TA. 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat,
karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’
yang disajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Metro, 24 September 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................... …. i
KATA PENGANTAR....................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................... …. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.................................................................. 4
B. Rumusan Masalah.............................................................. 6
C. Tujuan Penulisan................................................................ 6
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
koperasi............................................................8
B.
Ciri-ciri
Koperasi...............................................................9
C.
Tujuan
Koperasi.................................................................10
D.
Landasan
Koperasi............................................................10
E.
Fungsi
dan Peranan Koperasi............................................11
F.
Prinsip-prinsip
koperasi.....................................................13
G.
Syarat-syarat
mendirikan sebuah koperasi .......................13
H.
Bentuk
koperasi.................................................................14
I.
Keanggotaan
koperasi........................................................14
J.
Perangkat
organisasi...........................................................15
K.
Modal
koperasi...................................................................15
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
bukan semata-semata hanya pada orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami
betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian
Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga
keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga
sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain
menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga
menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar
keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru
perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam
pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self
reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia
menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja
Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.
Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin
tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat
strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang
tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus
berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan,
dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi
juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh
karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian
Koperasi itu?
2.
Apa
saja Ciri-ciri dari Koperasi?
3.
Apakah
Tujuan dari Koperasi itu?
4.
Bagaimana
Landasan Koperasi?
5.
Apa Fungsi
dan Peranan Koperasi?
6.
Bagaimana
Prinsip-prinsip koperasi?
7.
Apa
saja Syarat-syarat mendirikan sebuah koperasi?
8.
Bagaimana
Bentuk koperasi?
9.
Bagaimana
Keanggotaan koperasi?
10.
Apa
saja Perangkat organisasi itu?
11.
Bagaimana
Modal koperasi?
C.
Tujuan
Masalah
a. Untuk
mengetahui tentang pengertian koperasi.
b. Untuk
mengetahui dan memahami ciri-ciri koperasi.
c. Untuk
mengetahui tujuan dari koperasi.
d. Untuk
mengetahui landasan koperasi.
e. Untuk
mengetahui fungsi dan peranan koperasi.
f. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
g. Untuk
mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah koperasi.
h. Untuk
mengetahui bentuk dari koperasi.
i.
Untuk mengetahui
keanggotaan koperasi.
j.
Untuk mengetahui
perangkat dari koperasi.
k. Untuk
mengetahui dan memahami modal koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Istilah
Koperasi bersal dari bahasa asing yaitu Co-operation, yang berarti usaha
bersama. Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial
serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri,
bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Koperasi
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut beberapa ahli[1]:
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal yang harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan prikemanusiaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi itu adalah
milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola yang diatur sesuai dengan
keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Jadi, koperasi
adalah suatu badan atau lembaga yang melakukan Usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan mamfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi oleh anggotanya
yang bekerja berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
CIRI-CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Perkumpulan
orang
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa, jasa modal dibatasi
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
6.
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
7.
Setiap
anggota bebas keluar/masuk (anggota betganti) sehingga dalam koperasi tidak
terdapat modal permanen.
8.
Koperasi
mempunya bentuk badan hukum
9.
Menjalankan
suatu usaha
10.
Penanggungjawab
kopera ialah pengurus
11.
Koperasi
bukan bertujuan untuk mencari laba sebesar-besarnya.
12.
Setiap
anggota wajib bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
13.
Kerugian
ditanggung bersama antara anggota.
3.
TUJUAN KOPERASI
Menurut
undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasar 3 koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
4.
LANDASAN KOPERASI
Dalam UUD 1945,
pasal 33 ayat 1, yang menjadi dasar perekonomian indonesia disebutkan
:”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Namun pada undang-undang perkoperasian yang lama yaitu UU No.12
tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian dalam pasal 2 menyebutkan tentang
landasan koperasi :
a.
Landasan
idiil
Landasan idiil
perkoperasian indonesia adalah pancasila yang harus dijadikan dasar dalam
kehidupan koperasi di indonesia, yang harus diamalkan oleh seluruh anggota,
pengurus koperasi.
b.
Landasan
struktural
Landasan
struktual koperasi indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 :
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
c.
Landasan
Mental
Landasan mental
koperasi indonesia ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi, yang bercermin
dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan asas kekeluargaan, yang
merupakan hal mutlak yang harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran.
Dalam UU Nomor
25 tahun 1992 Bab II pasal 2dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi
berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan[2].
5.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Sebagai
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
b.
Sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional;
c.
Sebagai
salah satu urat nadi pereknomian bangsa indonesia;
d.
Sebagai
alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Dalam
pelaksanaa koperasi memiliki fungsi ganda diantaranya fungsi ekonomi dan fungsi
sosial. Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata
bagi para anggota koperasi, sedangkan fungsi sosial koperasi ialah memupuk
persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang mengharapkan terbinanya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kegiatan
usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a.
Membantuanggotauntuk
peningkatkan pendapatan/penghasilan. Maksudnya yaitu sisa hasil usaha anggota
yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan anggota, semakin besar jasa nya
terhadap koperasi maka semakin besar pula penghasilannya.
b.
Menciptakan
dan memperluas lapangan kerja, yaitu koperasi berusaha melakukan kegiatan
sesuai dengan jenis koperasi, seperti dalam bidang kerajinan pertanian dan
pertokoan.
c.
Meningkatkan
taraf hidup masyarakat, yaitu koperasi merupakan kegiatan meningkatkan
penghasilan para anggotanya berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d.
Turut
mencerdaskan bangsa, yaitu koperasi juga mengadakan kegiatan pendidikan
terhadap para anggotanya, seperti dalam bentuk pelatihan keterampilan dan
manajemen, dengan demikian koperasi pula turut dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
e.
Mempersatukan
dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga
masyarakat, yang merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai
tujuan bersama.
f.
Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi, yaitu semua kegiatan koperasi harus
dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Menurut Undang-undang No 25 tahun1992, pasal 4, fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusuhnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
6.
PRINSIP KOPERASI
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1992, pasal 5 ayat 1 dan 2, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1.
Anggota
bersikap sukarela dan terbuka, maksudnya sukarela yaitu tidak ada keterpaksaan
dalam andil modal dari anggota, dan terbuka maksudnya siapa saja bisa menjadi
angggota koperasi.
2.
Demokrasi,
maksudnya semua kegiatan yang akan dilakukan harus dikerjakan secara musyawarah
dan setiap anggota berhak atas suaranya untuk berpartisipasi.
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa yang
dikeluarkan masing-masing anggota.
4.
Pemberian
balas jasa terbatas pada modal, maksudnya tergantung pada modal anggota yang
dikeluarkan dan yang dimaksud “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian,
maksudnya mampu berdiri sendiri dan mampu menghidupi anggota keluarganya tanpa
hanya mengharapkan SHU nya saja.
6.
Pendidikan
koperasi, maksudnya memberikan bekal pengetahuan tentang seluruh koperasi
kepada anggota koperasi.
7.
Kerjasama
antar koperasi, maksudnya yaitu saling membantu antar anggota , dan saling
membantu bersama perusahaan tertentu untuk memperluas usaha.
7.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Sebuah koperasi
dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota
2.
Koperasi
harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman
dan tatacara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan yang. Dimana
tempat dan daerah kerja koperasi , apa asas, tujuan dan usahanya itu semua
terdapat dalam AD dan ART.
3.
Koperasi
harus memiliki pengurus
4.
Koperasi
harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Langkah dalam
pendirian koperasi diantaranya :
1.
Persiapan
pendahuluan
2.
Persiapan
mendirikan koperasi
3.
Rapat
pendirian koperasi
4.
Laporan
dan permohonan pengakuan
8.
BENTUK KOPERASI
UNDANG-UNDANG No.25 tahun1992 mengenal 2
bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Mengenai syarat
pembentukan, maka koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan
koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi.
9.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota
koperasi ialah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Nggota koperasi
dicatat dalam buku daftar anggota. Anggota berpartisifasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara
indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar. Dalam hal lain ada
orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota koperasi namun
sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan yng telah ditetapkan anggaran dasar
mereka dapat diterma sebagai anggota luar, contonya bukan warga negara selama
dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
1.
Rapat
anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)
2.
Pengurus
(dipillih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, yang memegang kuasa rapat
anggota)
3.
Pengawas
(yang bertanggung jawab kepada rapat anggota)
11.
MODAL KOPERASI
Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri yang berasal dari:
1.
Simpanan
pokok
2.
Simpanan
wajib
3.
Dana
cadangan
4.
Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
1.
Anggota
2.
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya.
3.
Bank
dan lembaga keuangan
4.
Sumber
lain yang sah
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat
berbentuk:
1.
Simpanan
pokok
2.
Simpanan
wajib
3.
Simpanan
sukarela.
Simpanan
pokok adalah jumlah nilai tertentu yang sama banyaknya yang harus di setorkan
pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayar anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang di serahkan oleh anggota
atau bukan anggota terhadap koperasi terhadap kehendak sendiri sebagai
simpanan.
Simpanan pokok tidak dapat dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib dapat di ambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut
dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
Terhadap modal yang ditanam (dalam
bentuk simpanan tersebut diatas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas
pada tingkat bunga yang di tetapkan rapat anggota.
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sisa hasil usaha
Dalam koperasi,
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan penyusutan dan
biaya dari tahun buku yang bersangkutan disebut sebagai sisa hasil usaha, sama
artinya dengan laba bersih untuk perusahaan yang lain.
Sisa hasil usaha
harus di perincimenjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya
dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan
anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat
dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang
diberikannya.
Penggunaan sisa
hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan di tetapkan dalam anggaran
dasar koperasi. Bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan pada anggota dapat
dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan sisa
cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya
penyelesaian tidakboleh dibagikan kepada anggota, tetapi harus diberikan kepada
perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan
koperasi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
koperasi adalah suatu
badan atau lembaga yang melakukan Usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan mamfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi oleh anggotanya
yang bekerja berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi
berdasarkan UUD 1945, pasal 33 ayat 1,
yang menjadi dasar perekonomian indonesia dan pada undang-undang perkoperasian
yang lama yaitu UU No.12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian.
Koperasi didirikan sekurang-kurangnya 20 orang dan minimal 3 orang yang
memahami secara penuh tentang koperasi .
Prinsip koperasi yaitu :
sukarela dan terbuka, bersifat demokrasi, dalam pembagian SHU sesuai dengan
jasa masing-masing anggota, dalam pemberian balas jasa terbatas pada modal
tergantung pada modal anggota yang dikeluarkanm adanya sifat kemandirian,
diberikan pendidikan koperasi kepada setiap anggotanya dan kerja sama antar
koperasi untuk memperluas usaha.
Perangkat organisasi
koerasi diantaranya:
1.
Rapat
anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Sumber dana koperasi berasal dari: simpanan wajib, simpanan pokok
dan simpanan sukarela.
DAFTAR
PUSTAKA
Widjaja Tunggal,Amin. Akuntasi Untuk Koperasi, jakarta,
Rineka cipta,2002.
Bukhori,
Nur Syamsudin, Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, Tanggerang, Pustaka
Aufa Media, 2012.
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar