Selasa, 04 Juli 2017

makalah manajmen kuangan syariah



Manajemen Keuangan Syariah
Bentuk Perusahaan Syariah dan Landasan Akadnya
Nicken Ayu Aulian Putri
1502040075
Esy/C

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO
TA 2017/2018


085789181269



A.    BENTUK PERUSAHAAN SYARIAH DAN LANDASAN AKADNYA
Dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga bentuk yaitu : jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (soleproprietorship), bentuk persekutuan (partnership) dan jenis oreganisasi bisnis Mudharabah. [1]
1.      Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan merupakan organi bisnis yang paling sederhana dan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang  kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia. 
Sama dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam juga mengizinkan peusahaan swasta yang dikelola oleh individu selama bisnis yang dijalankan terikat dengan ketentuan syariah.  Dapat kita katakan bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Dan setiap individu harus memilih dan menentukan cara/jalan yang berhubungan dengan bisnisnya, baik dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, dan juga konsekuensi untukmenghadapi segala resiko kerugian.
2.      Persekutuan / Syirkah (partnershi)
Persekutuan ini adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis secara bersama ,penyatuan dalam menjalankan bisnis ini karena masing-masing pihak yang terlibat terkadang hanya memiliki sedikit modal dan tidak ada kemampuan atau bakat usaha tersebut  ataupun sebaliknyapihak yang lain ganya memiliki bakat dan tidak memiliki modal untuk melaksanakan suatu usaha. Namun masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha.  Bentuk usaha ini dikenal dengan syirkatul ‘inan atau syirkatul mafawwadah. Di dalam bisnis ini terkandung adanya persetujuan hubungan terhadap bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang, dengan tujuan untuk mendistribusikan laba atau kerugian yang mungkin timbul dari bisnis yang dijalankan dan bukan bentuk persetujuan untuk beramal . disini setiap mitra berkedudukan sama dan memiliki wewenang  yang sama antara satu dengan yang lainnya,kecuali salah satu pihak tidak aktif berpartisipasi dalam menjalankan usaha.  
Pembagian keuntungan dan kerugian (profit and Loss Sharing), diatur sesuai dengan perbandingan(ratio) yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diinvestasikan. Namun dalam masalah keruguian terjadi, akan dibebankan kepada para mitra sesuai dengan modal yang diinvetasikan. Dan menurut aturan hukum islam semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dan dibuktikan, sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi) dan modal awal yang ada kembali utuh.
Didalam konrtak kerjasama ini, pemutusan hubungan kerjasama dapat terputus jika :
·         Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan-kepentingan pihak lain.
·         Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/ sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
·         Periode masa kontak telah berakhir .
·         Pekerjaan atau tujuan dari adanya kerja sama ini telah terlealisasi.
3.      Mudharabah
Mudharabah yaitu suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lainnya yang berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dngan kesepakatan untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu. Dalam hal ini pihak pengelola dapat membaa modal sendiri untuk kepenting bisnis atau usaha yang dijalankannya, akan tetapi hal ini perlu juga mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal, dan modal ini bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, akan tetapi berfungsi untuk dijalankan dalam bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari usaha tersebut.
Pengalokasian keuntung antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal yang pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentasi atau keuntungan yang akan diperoleh. Sementara itu berdasarkan aturan syariah, pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal dan tidak dapat ditangguhkan kepada pihak pengelola, karena pihak pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal selama kerugian bukan karena keteledorannya. Oleh karena itu pihak pengelola tidak mendapat apa-apa jika terjadi kerugian. Berbeda dengan dalam bisnis ekonomi kapitalis, dimana banyak orang menginvestasikan modalnya hanya untuk mendapat keuntungan saja tanpa mau menghadapi resiko kerugian . ini menunjukan bahwa dalam bisnis syari’ah terkandung prinsip kaadilan yang siapapun berhak untuk mendapat keuntungan maupun kerugian.
Konsep Mudharabah Ganda (double Mudharabah), yaitu seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan keuntungannya itu ia berikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainnya. Dengan demikian dalam kondisi ini ia memiliki modal dari bisnisnya yang kedua.
Pemutusan kontak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika didalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, sebagai mana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena adanya kematian ataupun terganggunnya akal salah satu pihak yang terlibat. Seperti halnya bentuk persekutuan juga, kontak mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk tetap terus menjalankannya, dan tidak prlu untuk membubarkannya.
Mudharabah dan Penyertaan Saham Perusahaan (joint stock Company)
Struktur penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat ditemukan beberapa variai konsp yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya:
·         Kemiripan bentuk dengan kontrak mudharabah, dimana penyertaan saham perusahaan juga memiliki pembagin antara krprmilikan (ownership) dan pengaasan (control). Artinya mereka yang menginvestasikan modalnya tidak langsung mengelola atau menjalankan bisnis tersebut.
·         Tidak ada batasan jumlah pmegang saham yang terdapat didalam suatu bentuk penyertaan saham perusahaan sebagimana halnya juga berlaku pada bentuk mudharabah.
·         Pemindahan transfer saham atau pembagian dari sseorang pemilik modal kepada yang lainnya tidak akan menyebabkan perusahaan tersebuit bubar, sebagaimana halnya juga dalam mudharabah.

Jadi, satu-satunya hal yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, adalah hanya garis-garis syariah yang diterapkan didalam bisnis mudharabah. Secara keseluruhan bentuk atau jenis organiasi bisnis didalam sistem perekonomian islam pada dasarnya mengambil tiga bentuk utama. Yang pertama adalah jenis organisasi bisnis perorangan (private business/ sole proprietorship), dimana bentuk organisasi bisnis adalah bentuk awalnya. Akan tetapi dalam bisnis peroreangan menurut konsep islam adalah berbeda dengan yang ada dalam konsep konvensional, dimana segala sesuatu yang terkait dengan bisnis selalu mengedepankan prinsip islam.
Sementara bentuk organisasi syirjah dan bisnis mudharabah secara umum sama . misal dalam pengalokasian keuntungan yang dibagikan diperoleh dari hasil usaha yang sesuai dngan perbandingan rasio yang disepakati dalam kontrak, dan kerugian juga dialokasikaan ssuai dngan penyertaan modal yang diinvestasikan. 

MODAL DALAM AKAD MUDHARABAH
Untuk menghindari perselisihan jumlah modal yang disertakan dapat direalisasikan dalam bentuk sejumlah mata uang yang beredar. Modal dalam kontrak mudharabah tidak dapat dijadikan sebagai hutang bagi pihak mudharib pada waktu terjadinya kontrak. Alasannya adalah investor menjadikan modal dalam kontrak mudharib sebagai bentuk hutang dimungkinkannya akan menggunakannya sebagai bertujuan untuk memperoleh keuntungan darinya.sedangkan mengambil keuntungan dari hutang adalah termasuk jenis riba. Dalam prosedur kontrak mudharabah, investor dapat menyerahkan modal kepada mudharib dilakukan dengan koridor aturan yang sah dan mudharib bebas mengelola modal tersebut sesuai dengan bisnis yang dijalankan. [2]
            MANAJEMEN DALAM AKAD MUDHARABAH
Mudharib mulai mengelola kontrak mudharabah semenjak menerima modal usahanya, dan semua keputusan yang berkaitan dengan kontrak tersebut.  Kontrak mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu kontrak mudharabah yang tidak terlarang adalah dimana mudharib diberi kebebasan yang luas dalam mengelola usahanya serta menentukan keputusannya yang dianggap paling tepat. Dan dibolehkan memberikan modal tersebut kepada pihak ketiga untuk dijalankan dalam lapangang usaha lainnya dengan pihak lain. Dan boleh juga mencampurkan modal kontrak mudharabah dengan barang milik sendiri.  Dan kontrak mudharabah yang terlarang adalah bahwa mudharib bebas menjalankan usaha sebatas sesuai dengan praktek yang umumnya berlaku dalam perdagangan. Campur tangan investor dalam mengelola kontrak mudharabah akan menghalangi efektifitAS kerja mudharib dan hal tersebut harus dihindari.


JENIS AKAD DAN IMPLMENTASI DALAM ORGANISASI BISNIS
Korporasi merupakan sebuah wujud dari inovasi modern. Pandangan ulama mengenai legalitas bentuk-bentuk korporasi ini akan disajikan secara singkat dari sudut pandang syariah. Pembahasan juga akan menyangkut perbandingan berbagai bentuk organisasi bisnis, diantaranya :
1.      Eksposur tau resiko ata harta pribadi dari bisnis yang dijalankan, yaitu kewajiban yang terbatas dan tak terbatas.
2.      Kemudahan dan biaya pendiian serta pemeliharaannya.
3.      Estimasi kelangsungan hidup bisnis.
4.      Eksposur pajak atas pendapatan bisnis.
5.      Kemudahan relatif dalam memperolh dan meningkatkan moal dipasar keuangan.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memiliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unik. Kunci untuk memilihnya yang bnar adalah dengan memahami karakteristik masing-masing dan mngetahui bagaimana bentuk usaha ini mempengaruhi , baik hal-hal bisnis maupun pribadi.bntuk usaha yang terbaik adalah yang sesuai dngan keadaan, kepribadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis ditinjau dari aspek kepemilikan. Secara umum ada tiga bentuk organisasi bisnis serta karakteristinya yaitu:[3]
1.      Usaha Perorangan
Usaha perorangn ini memadukn harta pribadi dan aset bsinis dari seseorang individu dalam bisnisnya. Menurut sumarni dan soprihanto, usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh sseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Ini mengandung keajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap utang bisnisnya.
Dalam hal izin usaha ini relatif mudah didirikan dan paling murah untuk merintisnya. Kelangsungan hidupnya bisnis ini terbatas dan mudah untuk terhenti, pendapatan atau penghasilannya dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan dan rsiko yang paling sulit untuk memperoleh dana dari pasar keuangan. Dalam PSAK No.21 tentang Akutansi ekuitas dinyatakan bahwa bentuk peruahaan perorangan bukan suatu badan hukum dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan perusahaan pada utang-piutang usaha perorangan.
2.      Usaha Pola Kemitraan
Usaha ini merupakan perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal dan bakat mereka dalam sebuah bisnis. Usaha ini dimiliki oleh dua orng atau lebih dengan nama bersama. Usaha ini juga dapat disebut perusahaan persekutuan, perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (fa)  dan persekutuan komanditer (Cv).
Kemitraan modern memiliki kemiripan dengan usaha-usaha yang dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dngan pola Mudharabah dan Musyarakah. Berikut ini penjelasan tentang mudharabah, musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dngan kmitraan modern seperti firma dan cv.
a.       Mudharabah
Semua pakar hukum islam menyebutkan mudharabah yaitu kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib) yang akan menginvestasikan dana tersebut dalam sebuah usaha dan mengelolanya dengan cara tertentu yang disepakati.
Menurut PSAK No. 105 tentang Akutansi Mudharabah, bahwa mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua belah pihak, yaitu pihak pertama (investor) yang menyediakan dana, sedangkan pihak kedua (mudharib ) sebagai pengelolanya dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai dngan kesepakatan. Sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana . Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh) mendasarkan pada salah satu sumber hukum ijma’ berikut. Dirwayatkan sejumlah sahabat menyerahkan(kepada orang mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada sesorang pun mengingkari mereka.

Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana , oleh karena itu kpercayaan mrupakan hal terpnting. Maka mudharabah dalam bahasa inggris disbut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partnerdan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. (syahdeini,1999).

Dalam praktek mudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus ditentukan secara proposional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya. Dalam mudharabah yang sah Rabb al-mal tidak bertanggung bjaab atas kerugian yang melebihi jumlah dana yang ia berikan. Sebaliknya mudharib yang tidak ikut serta investasi dalam bentuk uang tidak menanggung bagian setiap kerugiannya, singkatnya jika terjadi kerugian maka di tanggung sepenuhnya oleh pnyedia dana.
Dalam ilmu fiqih,mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu Mudharabah muthlaqah (tidak terbatas), mudharib boleh menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apapun yang dinilai mereka layak. Dan mudharabah muqayyadah (dibatasi), pemilik dana boleh menentukan jenis bisnis tertentu. Pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasi , contohnya seperti tidak mencampuri dana pemilik dana dengan dana yang lainnya , tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman atau tampa jaminan atau mengharuskan mudharib untuk melakukan invstasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Menurut ulama Syafe’i  mudharabah ini termasuk salah satu akad Syirkah yang di qiyaskan pada al-musaqah. Dasar pemikirannya adalah manusia ada yang miskin ada yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit  orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Adanya mudharabah ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan ledua golngan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia.
b.      Musyarakah.
Bentuk kedua dari akad syirkah adalah musyarakah yang dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagi keuntungan istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.  Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah DSN 08/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah menimbang bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan ksejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain antara lain melalui pembiyaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dan pembiyaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan baik dalam keuntungan maupun kerugian.
Menurut PSAK No. 106 tentang Akutansi Musyarakah, Musyarakah yaitu sebagai akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Para pemilik modal (mitra/syirkah) bersama-sama menyediakan dana untuk suatu usaha baik yang sudah berjalan maupun yang baru selanjutnya, mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya scara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
Menurut fikih terdapat dua jenis musyarakah yaitu musyarakah ‘amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad atau kepemilikan berama yang kberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kpemilikan bersama atas suatu kekayaan. Dan musyarakah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk kerjasama dalam harta dan keuntungannya.
Musyarakah amlak terbagi menjadi dua, yaitu ijbary dan ikhtikary. Musyarakah ijbary (paksaan) ditetapkan kepada dua orang atau lbih yang bukan didaarkan pada perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan ssuatu maka yang diberi warisa menjadi sekutu mereka. Dan musyarakah ikhtiary (suka rela) timbul karena adanya kontrak bdari dua orang yang bersekutu.
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi terjadi karena usaha tertntu atau terjadi secara alami (ijbari). Syirkah amlak ikhtiari adalah trjadi dalam hal akad hibah, wasiat dan pmbelian. Contohnya adalah seseorang menghibahkan/membrikan sjumlah uang kepada dua orang siswa sekolah menengah yang kehabisan ongkos, maka uang tersbut mnjadi milik siswa secara bersama . contoh lain seseorang berwasiat kepada anak angkatnya mngenai harta yang menjadi haknya, maka harta tersebut menjadi milik dua anak angkat secara bersama-sama apabila sipewasiat meninggal dunia.
Syirkah amlak ijbari adalah syirkah dua syarik atau lbih yang terjadi karna peristiwa alami sperti kematian.harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris secara bersama sbelum dibagikan sesuai dengan porsinya masing-masing.
Musyarakah uqud adalah dua pihak atau lebih membuat prjanjian atau kontrak untuk menggabungkan harta guna melakukan usaha/bisnis dan hasilnya dibagi baikberupa laba maupun rugi.

Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi dalam lima jnis akad, yaitu ‘Inan, Mudharabah, Wujuh, ‘Abdan dan Mufaadhah. Menurut Hanafiyah membagi tiga macam yaitu Amwal, A’mal, dan Wujuh. Masing-masing dari ketiga dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi Mufaadah dan ‘Inan.
Pembagian syirkah/ musyarakah diantaranya :[4]
1.      Syirkah amwal mufaadhah, yaitu penyertaan modal uaha dari masing-masing syarik dngan jumlah moal yang sama.
2.      Syirkah amwal ‘inan, yaitu penyertaan modal usaha dari masing-masing syarik dengan jumlah modal yang berbeda.
3.      Syirkah a’bdan mufawadhah, yaitu penyertaan kterampilan dari masing-masing syarik sbagai modal usaha dengan kualitas kterampilan yang sama.
4.      Syirkah abdan inan, yaitu penyertaan keterampilan dari masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang berbeda.
5.      Syirkah wujuh mufawadhah, yaitu penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi dari masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kwalitas kredibilitas yang sama
6.      Syirkah wujuh ‘inan, yaitu penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/ reputasi dari masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang berbeda.
Dalam musyarakah dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang taawun (gotong royong) ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika pembagian nisbah untuk pembagian keuntungan yang bia saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain moal misalnya keahlian, pengalamaan, ketersediaan waktu atau lainnya. Keuntungan yang dibagikan pula merupakan keuntungan yang rill bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti riba/bunga. Keadilan juga terasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung resiko finansial.
Selain musyarakah terdapat juga kontrak bagi investasi dibidang pertanian yang pada dasarnya sama seperti prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah. Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah maka disebut mukharabah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat.
Muzaraah adalah akad kerjasama atau pencampuran pengolahan pertanian  antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen. Dan musaqat adalah bentuk sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya bertnggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. [5]
Untuk menghindari persengketaan dikemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad tersebut harus mencangkup berbagai aspek antara lain terkait dengan besarnya modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba periode pembagiannya. Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang seperti badan arbitrase syariah.

3.      Perseroan
Perseroan terbatas (corporation) adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya atau pemegang saham. Menurut PSAK No.21 tentang Akutansi Ekuitas dinyatakan baha modal PT terdiri atas saham dan tanggung jaab pereroan trbatas pada jmlah modal saham yang distor apabila PT tlah disahkan Mentri Kehakiman.  Dalam pemisahan manajmen bisnis dan kepemilikan trsebut, pemegang saham berhak mmilih dean direksi dan dapat menunjukan manajemen senior, adanya ini disebut pula Naamloze Vbbotschap (NV) menyebabkan ini berbeda jauh dibandingkan ebntuk usaha perorangan dan kemitran. [6]
Perusahaan dalam bentuk PT mempunyai ciri, yaitu:
a.       Hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya.
b.      Proses pendirian PT diperlukan adanya Akte dari notaris dan biaya relatif tinggi serta waktu yang lama
c.       Kberlangsungan usahanya relatif lbih panjang
d.      Mrupakan entitas yang terkena pajak.
e.       Mampu menggabungkan modal dari banyak pmgang saham
f.       Lebih cendrung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan, baik par utang maupun pasar modal.
Perusahaan dengan dawan direksi dan manajemen yang profisional memiliki dewan utama para pemegang saham( dewan komisaris). Perusahaan ini terkenal sebagai perusahan public. Dalam perusahaan public ini atau perusahaan terbuka (tbk) dibolehkan sahamnya-sahamnya dimiliki oleh setiap orang sahamnya bukan atas nama biaanya saham atas unjuk sehingga mudah dialihkan atau diperjualbelikan.
Pada UU no. 40 Tahun 2007 dicantumkan satu pasal yang memuat tntang dean pengawas Syariah (DPS), yaitu bagian 2 dewan komiaris paal 109 sebagai brikut:
1.      Perseroan menjalankan kegiatan usaha brdasarkan prinsip syariah mempunyai dewan komisaris dan dwan pengaas syariah (DPS).
2.      Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.
Menurut Nafik, perusahan perseroan merupakan wujud dari bentuk kombinasi antara musyarakah dan mudharabah yang tertutup (terbatas ) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat brubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalh jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain karena penyertaan dibagi-bagi dalam bentuk lmbar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana dngan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham terlibat , keterlibatannya terlihat pada hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembntukan dan redaksi (manajemen), dalam perseroan ini saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan go public dapat dimiliki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar modal.
Dalam undang-undang No.40 tahun 2007 berdasarkan tuntunan syariah, kosenkuensi akad mudharabah atas pembagian penapatan (revenue Sharing) ataupun pembagian laba bersih (profit sharing) adalah melibatkan antara manajemen (dewan direksi) sebagai mudharib dengan para pemegang sahamsebagai shahibul maal. Sedangkan berdasarkan hukum positif diindonesia pada UU No.40 tahun 2007 disebutkan, pertama, laba bersih yang diperoleh perusahaan persero disisihkan sebagai cadangan (laba ditahan) untuk modal operasi perusahaan selanjutnya. Kedua dan direksi diberi gaji dan tunjangan yang ditentukan RUPS yang tidak tergantung pada jumlah pendapatan, laba bersih ataupun deviden.
Direksi mewakili perseroan dan diberi gaji dapat diindikasikan bahwa karakteristik (rukun) antara manajemen dengan para pemegang saham tersebut dapat dikategorikan sebagai akad ijarah (upah-mengupah) atau indikasi lainnya adalah wakalah.
Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (mamfaat) atas suatu bbarang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ijarah) tanpa diikuti dengan kepemindahan pemilikin atas barang tersebut. Jadi ijarah dimaksud untuk mengambil mamfaat atas suatu barang atau jasa (memperkerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah tertentu).
Wakalah adalah penyerahan,pendelegasian, atau pemberi amanat . menurut Bank Indonesia wakalah adalah akad pemberian tugas / kuasa dari pmberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberian kuasa. Rukun wakalah yaitu :
1.      Pihak pemberi kuasa (mewakili)
2.      Pihak penerima kuasa (wakil)
3.      Objek yang dikuasakan (taukil)
4.      Ijab qabul (shigat)

AKAD-AKAD YANG LAINNYA, diantaranya :[7]
a.       AKAD TABARRU’
1.      Akad Qardh, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.menurut bank islam qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqiradh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuaidngan pinjamanya.
2.      Rahn, yaitu menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Atau akad pnyerahan harta dari nasabah kpada bank sebagai jaminan sebagian atau sluruh hutang.
3.      Hawalah, yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya ( artinya ada satu pihakyang menjamin hutang pihak lain ) berdasarkan jenis objeknya haalah terbagi menjadi dua, yaitu:
A.    Haalah ad-dain : hawalah dimana objeknya adalah hutang
B.     Hawalah al-haq : hawalah dimana objeknya adalah piutang atau hak penagihan.
4.      Kafalah yaitu, jaminan yang diberikan penanggung kepada  pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangggung.
5.      Wadi’ah yakni, titipan murni dari satu pihak kepihak lainnya, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penetip menghendaki.
b.      AKAD JUAL BELI
1.      Murabahah yakni, prinsip jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan yang disepakati. Penyerahan barang dilakukan pada sat transaksi sementara pembayaran secara tunai, tangguhan ataupuyn cicilan.
2.      Salam yakni, prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesr harga pokokditambah nilai keuntungan yang disepakati dimana aktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka. Bisa dikatakan jual beli pesanan.
3.      Istishna yaitu, jual beli dimana penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran melalui cicilan atau tangguhan.
4.      Ijarah, yakni transaksi pertukaran berbentuk jasa atau mamfaat atau sebagai akad pemindahan hak guna untuk mamfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan  kepemilikan atas barang tersebut.
5.      Ijarah Muntahiyya Bitamlik (IMB) yakni, ijarah yang diikuti dengan pross perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri transaksinya merupakan pengembangan dar transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar.
6.      Sharf, yakni transaksi prtukaran antara dua mata uang yang brbeda batau jual beli suatu valuta dngan valuta yang lainnya yang berbeda . transaksinya penyerahan valuta harus dilakukan secara tunai dan tidak dapat dilakukan secara tangguhan.
7.      Barter yakni, transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis . barter ini sebaikan tidak dilakukan karena bisa saja merugikan salah satu pihak karena perbedaan harga   




































DAFTAR PUSTAKA

Muhamad.2016. “Manajemen keuangan Syariah”. Yogyakarta: UPP STIMYKPN

Saeed ,Abdullah.2008. “Bank Islam Dan Bunga”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zulkifli, Sunarto.2003. “Panduan Transaksi perbankan Syariah”. Jakarta: Zikrul Hakim.

Hasanudin,Maulana.2012.”Perkmbangan Akad Musyarakah”. Jakarta: Kencana Prenada Group.




[1] Muhamad, “Manajemen keuangan Syari’ah”, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN,2016), hal.43
[2] Abdullah Saeed, “Bank islam Dan Bunga”, (Yogyakarta:pustaka Pelajar Offset,2008),hal.93-94.
[3] Muhamad,Opcit.,hlm.53.
[4] Maulana, Hasanudin,”Perkembangan Akad Musyarakah”,(Jakarta:Kencana Pranada Media Group,2012),hlm.21-22
[5] Sunarto,Zulkifli, “Panduan Praktis Transksi Perbankan Syariah”, (jakarta:Zikrul Hakim:2013), Hlm.56
[6] Muhamad, Opcit., hlm.60-63.
[7] Sunarto,Zulkifli, Opcit.,hlm.27-48