Manajemen
Keuangan Syariah
Bentuk
Perusahaan Syariah dan Landasan Akadnya
Nicken
Ayu Aulian Putri
1502040075
Esy/C
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO
TA
2017/2018
085789181269
A.
BENTUK
PERUSAHAAN SYARIAH DAN LANDASAN AKADNYA
Dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari
organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum dapat dikelompokan
menjadi tiga bentuk yaitu : jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan
(soleproprietorship), bentuk persekutuan (partnership) dan jenis oreganisasi
bisnis Mudharabah. [1]
1.
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan merupakan organi bisnis yang paling sederhana
dan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang
kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan
kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
Sama dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam juga
mengizinkan peusahaan swasta yang dikelola oleh individu selama bisnis yang
dijalankan terikat dengan ketentuan syariah. Dapat kita katakan bahwa sifat alami bisnis
haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum
yang ada. Dan setiap individu harus memilih dan menentukan cara/jalan yang
berhubungan dengan bisnisnya, baik dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja
sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, dan juga konsekuensi untukmenghadapi
segala resiko kerugian.
2.
Persekutuan /
Syirkah (partnershi)
Persekutuan ini adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih
untuk menjalankan bisnis secara bersama ,penyatuan dalam menjalankan bisnis ini
karena masing-masing pihak yang terlibat terkadang hanya memiliki sedikit modal
dan tidak ada kemampuan atau bakat usaha tersebut ataupun sebaliknyapihak yang lain ganya
memiliki bakat dan tidak memiliki modal untuk melaksanakan suatu usaha. Namun
masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha. Bentuk usaha ini dikenal dengan syirkatul
‘inan atau syirkatul mafawwadah. Di dalam bisnis ini terkandung adanya
persetujuan hubungan terhadap bentuk bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan
undang-undang, dengan tujuan untuk mendistribusikan laba atau kerugian yang
mungkin timbul dari bisnis yang dijalankan dan bukan bentuk persetujuan untuk
beramal . disini setiap mitra berkedudukan sama dan memiliki wewenang yang sama antara satu dengan yang
lainnya,kecuali salah satu pihak tidak aktif berpartisipasi dalam menjalankan
usaha.
Pembagian keuntungan dan kerugian (profit and Loss Sharing), diatur
sesuai dengan perbandingan(ratio) yang telah disepakati, sedangkan pembagian
kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diinvestasikan.
Namun dalam masalah keruguian terjadi, akan dibebankan kepada para mitra sesuai
dengan modal yang diinvetasikan. Dan menurut aturan hukum islam semua kerugian
yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh
pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dan dibuktikan,
sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal
ini bahwa laba yang akan dibagikan setelah kerugian yang telah terjadi telah
dihapuskan (ditutupi) dan modal awal yang ada kembali utuh.
Didalam konrtak kerjasama ini, pemutusan hubungan kerjasama dapat
terputus jika :
·
Adanya
kesepakatan jika salah satu dari mereka melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menyebabkan kerugian atas kepentingan-kepentingan pihak lain.
·
Salah satu dari
mitra meninggal dunia, menjadi gila/ sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga
tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
·
Periode masa
kontak telah berakhir .
·
Pekerjaan atau
tujuan dari adanya kerja sama ini telah terlealisasi.
3.
Mudharabah
Mudharabah yaitu suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana
salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lainnya yang
berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dngan
kesepakatan untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu. Dalam hal ini pihak
pengelola dapat membaa modal sendiri untuk kepenting bisnis atau usaha yang
dijalankannya, akan tetapi hal ini perlu juga mendapat persetujuan dari pihak
pemilik modal, dan modal ini bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, akan tetapi
berfungsi untuk dijalankan dalam bisnis yang telah disepakati oleh pemilik
modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari usaha tersebut.
Pengalokasian keuntung antara pemilik modal dan pengelola dibuat
berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat
berdasarkan jumlah atau nominal yang pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut,
hanya dalam bentuk prosentasi atau keuntungan yang akan diperoleh. Sementara
itu berdasarkan aturan syariah, pengalokasian kerugian yang terjadi dalam
bisnis mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal dan tidak
dapat ditangguhkan kepada pihak pengelola, karena pihak pengelola hanya
berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal selama kerugian bukan karena
keteledorannya. Oleh karena itu pihak pengelola tidak mendapat apa-apa jika
terjadi kerugian. Berbeda dengan dalam bisnis ekonomi kapitalis, dimana banyak
orang menginvestasikan modalnya hanya untuk mendapat keuntungan saja tanpa mau
menghadapi resiko kerugian . ini menunjukan bahwa dalam bisnis syari’ah
terkandung prinsip kaadilan yang siapapun berhak untuk mendapat keuntungan
maupun kerugian.
Konsep Mudharabah Ganda (double Mudharabah), yaitu seseorang yang
memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan keuntungannya itu ia berikan
kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainnya. Dengan demikian dalam
kondisi ini ia memiliki modal dari bisnisnya yang kedua.
Pemutusan kontak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika
didalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait,
sebagai mana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena adanya kematian
ataupun terganggunnya akal salah satu pihak yang terlibat. Seperti halnya
bentuk persekutuan juga, kontak mudharabah juga dapat dijalankan terus oleh
pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian hal ini akan memberikan
kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk tetap terus menjalankannya, dan
tidak prlu untuk membubarkannya.
Mudharabah dan Penyertaan Saham Perusahaan (joint stock Company)
Struktur penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat
ditemukan beberapa variai konsp yang serupa dengan konsep mudharabah,
diantaranya:
·
Kemiripan
bentuk dengan kontrak mudharabah, dimana penyertaan saham perusahaan juga
memiliki pembagin antara krprmilikan (ownership) dan pengaasan (control).
Artinya mereka yang menginvestasikan modalnya tidak langsung mengelola atau
menjalankan bisnis tersebut.
·
Tidak ada batasan
jumlah pmegang saham yang terdapat didalam suatu bentuk penyertaan saham
perusahaan sebagimana halnya juga berlaku pada bentuk mudharabah.
·
Pemindahan
transfer saham atau pembagian dari sseorang pemilik modal kepada yang lainnya
tidak akan menyebabkan perusahaan tersebuit bubar, sebagaimana halnya juga
dalam mudharabah.
Jadi, satu-satunya hal yang membedakan antara bentuk penyertaan
saham perusahaan modern sekarang ini, adalah hanya garis-garis syariah yang
diterapkan didalam bisnis mudharabah. Secara keseluruhan bentuk atau jenis
organiasi bisnis didalam sistem perekonomian islam pada dasarnya mengambil tiga
bentuk utama. Yang pertama adalah jenis organisasi bisnis perorangan (private
business/ sole proprietorship), dimana bentuk organisasi bisnis adalah bentuk
awalnya. Akan tetapi dalam bisnis peroreangan menurut konsep islam adalah
berbeda dengan yang ada dalam konsep konvensional, dimana segala sesuatu yang
terkait dengan bisnis selalu mengedepankan prinsip islam.
Sementara bentuk organisasi syirjah dan bisnis mudharabah secara
umum sama . misal dalam pengalokasian keuntungan yang dibagikan diperoleh dari
hasil usaha yang sesuai dngan perbandingan rasio yang disepakati dalam kontrak,
dan kerugian juga dialokasikaan ssuai dngan penyertaan modal yang
diinvestasikan.
MODAL DALAM AKAD MUDHARABAH
Untuk menghindari perselisihan jumlah modal yang disertakan dapat
direalisasikan dalam bentuk sejumlah mata uang yang beredar. Modal dalam
kontrak mudharabah tidak dapat dijadikan sebagai hutang bagi pihak mudharib
pada waktu terjadinya kontrak. Alasannya adalah investor menjadikan modal dalam
kontrak mudharib sebagai bentuk hutang dimungkinkannya akan menggunakannya
sebagai bertujuan untuk memperoleh keuntungan darinya.sedangkan mengambil
keuntungan dari hutang adalah termasuk jenis riba. Dalam prosedur kontrak
mudharabah, investor dapat menyerahkan modal kepada mudharib dilakukan dengan
koridor aturan yang sah dan mudharib bebas mengelola modal tersebut sesuai
dengan bisnis yang dijalankan. [2]
MANAJEMEN DALAM AKAD MUDHARABAH
Mudharib mulai mengelola kontrak mudharabah semenjak menerima modal
usahanya, dan semua keputusan yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Kontrak mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu
kontrak mudharabah yang tidak terlarang adalah dimana mudharib diberi kebebasan
yang luas dalam mengelola usahanya serta menentukan keputusannya yang dianggap
paling tepat. Dan dibolehkan memberikan modal tersebut kepada pihak ketiga
untuk dijalankan dalam lapangang usaha lainnya dengan pihak lain. Dan boleh juga
mencampurkan modal kontrak mudharabah dengan barang milik sendiri. Dan kontrak mudharabah yang terlarang adalah
bahwa mudharib bebas menjalankan usaha sebatas sesuai dengan praktek yang
umumnya berlaku dalam perdagangan. Campur tangan investor dalam mengelola
kontrak mudharabah akan menghalangi efektifitAS kerja mudharib dan hal tersebut
harus dihindari.
JENIS AKAD DAN IMPLMENTASI DALAM ORGANISASI BISNIS
Korporasi merupakan sebuah wujud dari inovasi modern. Pandangan
ulama mengenai legalitas bentuk-bentuk korporasi ini akan disajikan secara
singkat dari sudut pandang syariah. Pembahasan juga akan menyangkut perbandingan
berbagai bentuk organisasi bisnis, diantaranya :
1.
Eksposur tau
resiko ata harta pribadi dari bisnis yang dijalankan, yaitu kewajiban yang
terbatas dan tak terbatas.
2.
Kemudahan dan
biaya pendiian serta pemeliharaannya.
3.
Estimasi
kelangsungan hidup bisnis.
4.
Eksposur pajak
atas pendapatan bisnis.
5.
Kemudahan
relatif dalam memperolh dan meningkatkan moal dipasar keuangan.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memiliki
seperangkat keuntungan dan kerugian yang unik. Kunci untuk memilihnya yang bnar
adalah dengan memahami karakteristik masing-masing dan mngetahui bagaimana
bentuk usaha ini mempengaruhi , baik hal-hal bisnis maupun pribadi.bntuk usaha
yang terbaik adalah yang sesuai dngan keadaan, kepribadian, keyakinan, atau
kemampuan calon pembisnis ditinjau dari aspek kepemilikan. Secara umum ada tiga
bentuk organisasi bisnis serta karakteristinya yaitu:[3]
1.
Usaha
Perorangan
Usaha perorangn ini memadukn harta pribadi dan aset bsinis dari
seseorang individu dalam bisnisnya. Menurut sumarni dan soprihanto, usaha yang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh sseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Ini mengandung keajiban yang
tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi
terhadap utang bisnisnya.
Dalam hal izin usaha ini relatif mudah didirikan dan paling murah
untuk merintisnya. Kelangsungan hidupnya bisnis ini terbatas dan mudah untuk
terhenti, pendapatan atau penghasilannya dilihat sebagai satu kesatuan dalam
hal perpajakan dan rsiko yang paling sulit untuk memperoleh dana dari pasar
keuangan. Dalam PSAK No.21 tentang Akutansi ekuitas dinyatakan bahwa bentuk
peruahaan perorangan bukan suatu badan hukum dan modalnya tidak terbagi atas
saham. Harta kekayaan perusahaan pada utang-piutang usaha perorangan.
2.
Usaha Pola
Kemitraan
Usaha ini merupakan perjanjian antar perorangan untuk memadukan
modal dan bakat mereka dalam sebuah bisnis. Usaha ini dimiliki oleh dua orng
atau lebih dengan nama bersama. Usaha ini juga dapat disebut perusahaan
persekutuan, perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa
firma (fa) dan persekutuan komanditer
(Cv).
Kemitraan modern memiliki kemiripan dengan usaha-usaha yang
dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dngan pola Mudharabah dan Musyarakah.
Berikut ini penjelasan tentang mudharabah, musyarakah, kombinasi keduanya dan
musyarakah yang menurun, serta disandingkan dngan kmitraan modern seperti firma
dan cv.
a.
Mudharabah
Semua pakar hukum islam menyebutkan mudharabah yaitu kontrak antara
paling sedikit dua pihak, yaitu investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana
kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib) yang akan
menginvestasikan dana tersebut dalam sebuah usaha dan mengelolanya dengan cara
tertentu yang disepakati.
Menurut PSAK No. 105 tentang Akutansi Mudharabah, bahwa mudharabah
sebagai akad kerjasama usaha antara dua belah pihak, yaitu pihak pertama
(investor) yang menyediakan dana, sedangkan pihak kedua (mudharib ) sebagai
pengelolanya dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai dngan kesepakatan.
Sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana . Fatwa Dewan
Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
mendasarkan pada salah satu sumber hukum ijma’ berikut. Dirwayatkan sejumlah
sahabat menyerahkan(kepada orang mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah
dan tak ada sesorang pun mengingkari mereka.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang
berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad
mudharabah yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana , oleh
karena itu kpercayaan mrupakan hal terpnting. Maka mudharabah dalam bahasa
inggris disbut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut
beneficial ownership atau sleeping partnerdan pengelola dana disebut managing
trustee atau labour partner. (syahdeini,1999).
Dalam praktek mudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah
pihak harus ditentukan secara proposional dan tidak dapat langsung ditentukan
sebelumnya. Dalam mudharabah yang sah Rabb al-mal tidak bertanggung bjaab atas
kerugian yang melebihi jumlah dana yang ia berikan. Sebaliknya mudharib yang
tidak ikut serta investasi dalam bentuk uang tidak menanggung bagian setiap
kerugiannya, singkatnya jika terjadi kerugian maka di tanggung sepenuhnya oleh
pnyedia dana.
Dalam ilmu fiqih,mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu Mudharabah
muthlaqah (tidak terbatas), mudharib boleh menginvestasikan dana yang diberikan
dalam bisnis apapun yang dinilai mereka layak. Dan mudharabah muqayyadah (dibatasi),
pemilik dana boleh menentukan jenis bisnis tertentu. Pemilik dana memberikan
batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasi , contohnya
seperti tidak mencampuri dana pemilik dana dengan dana yang lainnya , tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman atau
tampa jaminan atau mengharuskan mudharib untuk melakukan invstasi sendiri tanpa
melalui pihak ketiga.
Menurut ulama Syafe’i
mudharabah ini termasuk salah satu akad Syirkah yang di qiyaskan pada
al-musaqah. Dasar pemikirannya adalah manusia ada yang miskin ada yang kaya.
Disatu sisi banyak orang kaya tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain
tidak sedikit orang miskin yang mau
bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Adanya mudharabah ini ditunjukan untuk
memenuhi kebutuhan ledua golngan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia.
b.
Musyarakah.
Bentuk kedua dari akad syirkah adalah musyarakah yang dimaknai
secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagi keuntungan istilah
lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah DSN
08/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah menimbang bahwa kebutuhan
masyarakat untuk meningkatkan ksejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana
dari pihak lain antara lain melalui pembiyaan musyarakah yaitu pembiayaan
berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan
bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dan
pembiyaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan baik
dalam keuntungan maupun kerugian.
Menurut PSAK No. 106 tentang Akutansi Musyarakah, Musyarakah yaitu
sebagai akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu.
Setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi
dana. Para pemilik modal (mitra/syirkah) bersama-sama menyediakan dana untuk
suatu usaha baik yang sudah berjalan maupun yang baru selanjutnya, mitra dapat
mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya
scara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
Menurut fikih terdapat dua jenis musyarakah yaitu musyarakah ‘amlak
adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad atau
kepemilikan berama yang kberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih
memperoleh kpemilikan bersama atas suatu kekayaan. Dan musyarakah uqud merupakan
bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk kerjasama dalam
harta dan keuntungannya.
Musyarakah amlak terbagi menjadi dua, yaitu ijbary dan ikhtikary.
Musyarakah ijbary (paksaan) ditetapkan kepada dua orang atau lbih yang bukan
didaarkan pada perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan ssuatu maka
yang diberi warisa menjadi sekutu mereka. Dan musyarakah ikhtiary (suka rela)
timbul karena adanya kontrak bdari dua orang yang bersekutu.
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi
terjadi karena usaha tertntu atau terjadi secara alami (ijbari). Syirkah amlak
ikhtiari adalah trjadi dalam hal akad hibah, wasiat dan pmbelian. Contohnya
adalah seseorang menghibahkan/membrikan sjumlah uang kepada dua orang siswa
sekolah menengah yang kehabisan ongkos, maka uang tersbut mnjadi milik siswa
secara bersama . contoh lain seseorang berwasiat kepada anak angkatnya mngenai
harta yang menjadi haknya, maka harta tersebut menjadi milik dua anak angkat
secara bersama-sama apabila sipewasiat meninggal dunia.
Syirkah amlak ijbari adalah syirkah dua syarik atau lbih yang
terjadi karna peristiwa alami sperti kematian.harta peninggalan pewaris adalah
milik ahli waris secara bersama sbelum dibagikan sesuai dengan porsinya
masing-masing.
Musyarakah uqud adalah dua pihak atau lebih membuat prjanjian atau
kontrak untuk menggabungkan harta guna melakukan usaha/bisnis dan hasilnya
dibagi baikberupa laba maupun rugi.
Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi dalam lima jnis
akad, yaitu ‘Inan, Mudharabah, Wujuh, ‘Abdan dan Mufaadhah. Menurut Hanafiyah
membagi tiga macam yaitu Amwal, A’mal, dan Wujuh. Masing-masing dari ketiga
dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi Mufaadah dan ‘Inan.
Pembagian syirkah/ musyarakah diantaranya :[4]
1.
Syirkah amwal
mufaadhah, yaitu penyertaan modal uaha dari masing-masing syarik dngan jumlah
moal yang sama.
2.
Syirkah amwal
‘inan, yaitu penyertaan modal usaha dari masing-masing syarik dengan jumlah
modal yang berbeda.
3.
Syirkah a’bdan
mufawadhah, yaitu penyertaan kterampilan dari masing-masing syarik sbagai modal
usaha dengan kualitas kterampilan yang sama.
4.
Syirkah abdan
inan, yaitu penyertaan keterampilan dari masing-masing syarik sebagai modal
usaha dengan kualitas keterampilan yang berbeda.
5.
Syirkah wujuh
mufawadhah, yaitu penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi dari
masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kwalitas kredibilitas yang sama
6.
Syirkah wujuh
‘inan, yaitu penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/ reputasi dari
masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang
berbeda.
Dalam musyarakah dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang
taawun (gotong royong) ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat
terasa ketika pembagian nisbah untuk pembagian keuntungan yang bia saja berbeda
dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain moal misalnya keahlian,
pengalamaan, ketersediaan waktu atau lainnya. Keuntungan yang dibagikan pula
merupakan keuntungan yang rill bukan merupakan nilai nominal yang telah
ditetapkan sebelumnya seperti riba/bunga. Keadilan juga terasa ketika orang
yang punya modal lebih besar akan menanggung resiko finansial.
Selain musyarakah terdapat juga kontrak bagi investasi dibidang
pertanian yang pada dasarnya sama seperti prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi
hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah. Bila
bibitnya berasal dari pemilik tanah maka disebut mukharabah. Sedangkan bentuk
kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut
musaqat.
Muzaraah adalah akad kerjasama atau pencampuran pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen. Dan musaqat adalah
bentuk sederhana dari muzaraah dimana sipenggarap hanya bertnggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. [5]
Untuk menghindari persengketaan dikemudian hari, sebaiknya akad
kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad tersebut
harus mencangkup berbagai aspek antara lain terkait dengan besarnya modal dan
penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah
yang digunakan sebagai dasar pembagian laba periode pembagiannya. Apabila
terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa
maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang
seperti badan arbitrase syariah.
3.
Perseroan
Perseroan terbatas (corporation) adalah badan hukum (perusahaan)
yang terpisah dari pemiliknya atau pemegang saham. Menurut PSAK No.21 tentang
Akutansi Ekuitas dinyatakan baha modal PT terdiri atas saham dan tanggung jaab
pereroan trbatas pada jmlah modal saham yang distor apabila PT tlah disahkan
Mentri Kehakiman. Dalam pemisahan
manajmen bisnis dan kepemilikan trsebut, pemegang saham berhak mmilih dean
direksi dan dapat menunjukan manajemen senior, adanya ini disebut pula Naamloze
Vbbotschap (NV) menyebabkan ini berbeda jauh dibandingkan ebntuk usaha perorangan
dan kemitran. [6]
Perusahaan dalam bentuk PT mempunyai ciri, yaitu:
a.
Hak dan
kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya.
b.
Proses
pendirian PT diperlukan adanya Akte dari notaris dan biaya relatif tinggi serta
waktu yang lama
c.
Kberlangsungan
usahanya relatif lbih panjang
d.
Mrupakan
entitas yang terkena pajak.
e.
Mampu
menggabungkan modal dari banyak pmgang saham
f.
Lebih cendrung
untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan, baik par utang maupun pasar
modal.
Perusahaan dengan dawan direksi dan manajemen yang profisional
memiliki dewan utama para pemegang saham( dewan komisaris). Perusahaan ini
terkenal sebagai perusahan public. Dalam perusahaan public ini atau perusahaan
terbuka (tbk) dibolehkan sahamnya-sahamnya dimiliki oleh setiap orang sahamnya
bukan atas nama biaanya saham atas unjuk sehingga mudah dialihkan atau
diperjualbelikan.
Pada UU no. 40 Tahun 2007 dicantumkan satu pasal yang memuat tntang
dean pengawas Syariah (DPS), yaitu bagian 2 dewan komiaris paal 109 sebagai
brikut:
1.
Perseroan
menjalankan kegiatan usaha brdasarkan prinsip syariah mempunyai dewan komisaris
dan dwan pengaas syariah (DPS).
2.
Dewan pengawas
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah
atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.
Menurut Nafik, perusahan perseroan merupakan wujud dari bentuk
kombinasi antara musyarakah dan mudharabah yang tertutup (terbatas ) dan
terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat
brubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka
adalh jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain karena
penyertaan dibagi-bagi dalam bentuk lmbar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik
dana dngan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang saham
terlibat , keterlibatannya terlihat pada hasil rapat umum pemegang saham
(RUPS), termasuk ikut dalam pembntukan dan redaksi (manajemen), dalam perseroan
ini saham dapat dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan go public
dapat dimiliki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar modal.
Dalam undang-undang No.40 tahun 2007 berdasarkan tuntunan syariah, kosenkuensi
akad mudharabah atas pembagian penapatan (revenue Sharing) ataupun pembagian
laba bersih (profit sharing) adalah melibatkan antara manajemen (dewan direksi)
sebagai mudharib dengan para pemegang sahamsebagai shahibul maal. Sedangkan
berdasarkan hukum positif diindonesia pada UU No.40 tahun 2007 disebutkan,
pertama, laba bersih yang diperoleh perusahaan persero disisihkan sebagai
cadangan (laba ditahan) untuk modal operasi perusahaan selanjutnya. Kedua dan
direksi diberi gaji dan tunjangan yang ditentukan RUPS yang tidak tergantung
pada jumlah pendapatan, laba bersih ataupun deviden.
Direksi mewakili perseroan dan diberi gaji dapat diindikasikan
bahwa karakteristik (rukun) antara manajemen dengan para pemegang saham tersebut
dapat dikategorikan sebagai akad ijarah (upah-mengupah) atau indikasi lainnya
adalah wakalah.
Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (mamfaat)
atas suatu bbarang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa
(ijarah) tanpa diikuti dengan kepemindahan pemilikin atas barang tersebut. Jadi
ijarah dimaksud untuk mengambil mamfaat atas suatu barang atau jasa
(memperkerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah
tertentu).
Wakalah adalah penyerahan,pendelegasian, atau pemberi amanat .
menurut Bank Indonesia wakalah adalah akad pemberian tugas / kuasa dari pmberi
kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberian
kuasa. Rukun wakalah yaitu :
1.
Pihak pemberi
kuasa (mewakili)
2.
Pihak penerima
kuasa (wakil)
3.
Objek yang
dikuasakan (taukil)
4.
Ijab qabul
(shigat)
AKAD-AKAD YANG LAINNYA, diantaranya :[7]
a.
AKAD TABARRU’
1.
Akad Qardh,
yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.menurut bank islam
qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqiradh) kepada pihak tertentu
(muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuaidngan
pinjamanya.
2.
Rahn, yaitu
menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterima. Atau akad pnyerahan harta dari nasabah kpada bank sebagai jaminan
sebagian atau sluruh hutang.
3.
Hawalah, yaitu
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya ( artinya ada satu pihakyang menjamin hutang pihak lain )
berdasarkan jenis objeknya haalah terbagi menjadi dua, yaitu:
A.
Haalah ad-dain
: hawalah dimana objeknya adalah hutang
B.
Hawalah al-haq
: hawalah dimana objeknya adalah piutang atau hak penagihan.
4.
Kafalah yaitu,
jaminan yang diberikan penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangggung.
5.
Wadi’ah yakni,
titipan murni dari satu pihak kepihak lainnya, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penetip menghendaki.
b.
AKAD JUAL BELI
1.
Murabahah
yakni, prinsip jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang
ditambah nilai keuntungan yang disepakati. Penyerahan barang dilakukan pada sat
transaksi sementara pembayaran secara tunai, tangguhan ataupuyn cicilan.
2.
Salam yakni,
prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesr
harga pokokditambah nilai keuntungan yang disepakati dimana aktu penyerahan
barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka.
Bisa dikatakan jual beli pesanan.
3.
Istishna yaitu,
jual beli dimana penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara
pembayaran melalui cicilan atau tangguhan.
4.
Ijarah, yakni
transaksi pertukaran berbentuk jasa atau mamfaat atau sebagai akad pemindahan
hak guna untuk mamfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti
pemindahan kepemilikan atas barang
tersebut.
5.
Ijarah
Muntahiyya Bitamlik (IMB) yakni, ijarah yang diikuti dengan pross perpindahan
hak kepemilikan atas barang itu sendiri transaksinya merupakan pengembangan dar
transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar.
6.
Sharf, yakni
transaksi prtukaran antara dua mata uang yang brbeda batau jual beli suatu
valuta dngan valuta yang lainnya yang berbeda . transaksinya penyerahan valuta
harus dilakukan secara tunai dan tidak dapat dilakukan secara tangguhan.
7.
Barter yakni,
transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis . barter
ini sebaikan tidak dilakukan karena bisa saja merugikan salah satu pihak karena
perbedaan harga
DAFTAR PUSTAKA
Muhamad.2016. “Manajemen
keuangan Syariah”. Yogyakarta: UPP STIMYKPN
Saeed
,Abdullah.2008. “Bank Islam Dan Bunga”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zulkifli,
Sunarto.2003. “Panduan Transaksi perbankan Syariah”. Jakarta: Zikrul
Hakim.
Hasanudin,Maulana.2012.”Perkmbangan
Akad Musyarakah”. Jakarta: Kencana Prenada Group.
[1] Muhamad,
“Manajemen keuangan Syari’ah”, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN,2016), hal.43
[2] Abdullah
Saeed, “Bank islam Dan Bunga”, (Yogyakarta:pustaka Pelajar
Offset,2008),hal.93-94.
[3] Muhamad,Opcit.,hlm.53.
[4] Maulana,
Hasanudin,”Perkembangan Akad Musyarakah”,(Jakarta:Kencana Pranada Media
Group,2012),hlm.21-22
[5]
Sunarto,Zulkifli, “Panduan Praktis Transksi Perbankan Syariah”, (jakarta:Zikrul
Hakim:2013), Hlm.56
[6] Muhamad,
Opcit., hlm.60-63.
[7]
Sunarto,Zulkifli, Opcit.,hlm.27-48